Kamis, 24 November 2011

Makalah Manajemen Resiko

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata “Resiko” dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Resiko  merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun organisasi.  Berbagai macam resiko, seperti resiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, resiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika resiko-resiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal.  Resiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Sebagaimana kita pahami dan sepakati bersama bahwa tujuan perusahaan adalah membangun dan memperluas keuntungan kompetitif organisasi.

Resiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi.  Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.  Menurut Wideman, ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (opportunity), sedangkan ketidakpastian yang menimbulkan akibat yang merugikan disebut dengan istilah resiko (risk).  Dalam beberapa tahun terakhir, manajemen resiko menjadi trend utama baik dalam perbincangan, praktik, maupun pelatihan kerja.  Hal ini secara konkret menunjukkan pentingnya manajemen resiko dalam bisnis pada masa kini.

Secara umum resiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan di mana terdapat kemungkinan yang merugikan.  Bagaimana jika kemungkinan yang dihadapi dapat memberikan keuntungan yang sangat besar, dan walaupun mengalami kerugian sangat kecil sekali.  Misalnya membeli lotere.  Jika beruntung maka akan mendapat hadiah yang sangat besar, tetapi jika tidak beruntung uang yang digunakan membeli lotere relatif kecil.  Apakah ini juga tergolong resiko?  Jawabannya adalah hal ini juga tergolong resiko.  Selama mengalami kerugian walau sekecil apapun hal itu dianggap resiko.

Mengapa resiko harus dikelola?  Jawabannya tidak sulit ditebak, yaitu karena resiko mengandung biaya yang tidak sedikit.  Bayangkan suatu kejadian di mana suatu perusahaan sepatu yang mengalami kebakaran.  Kerugian langsung dari peristiwa tersebut adalah kerugian finansial akibat asset yang terbakar (misalnya gedung, material, sepatu setengah jadi, maupun sepatu yang siap untuk dijual).  Namun juga dilihat kerugian tidak langsungnya, seperti tidak bisa beroperasinya perusahaan selama beberapa bulan sehingga menghentikan arus kas.  Akibat lainnya adalah macetnya pembayaran hutang kepada supplier dan kreditor karena terhentinya arus kas yang akhirnya akan menurunkan kredibilitas dan hubungan baik perusahaan dengan partner bisnis tersebut.

Resiko dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan melalui manajemen resiko.  Peran dari manajemen resiko diharapkan dapat mengantisipasi lingkungan cepat berubah, mengembangkan corporate governance, mengoptimalkan strategic management, mengamankan sumber daya dan asset yang dimiliki organisasi, dan mengurangi reactive decision making dari manajemen puncak.

BAB 2

TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Pengertian Manajemen Resiko

Menurut Wikipedia bahasa Indonesia menyebutkan bahwa manajemen resiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk:  penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi resiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumber daya.  Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan resiko kepada pihak lain, menghindari resiko, mengurangi efek negatif resiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi resiko tertentu.  Manajemen resiko tradisional terfokus pada resiko- resiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, dan tuntutan hukum).

Menurut Vibiznews.com, manajemen resiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur resiko, serta membentuk strategi untuk mengelolanya melalui sumber daya yang tersedia.  Strategi yang dapat digunakan antara lain mentransfer resiko pada pihak lain, menghindari resiko, mengurangi efek buruk dari resiko dan menerima sebagian maupun seluruh konsekuensi dari resiko tertentu.

Sedangkan menurut COSO, manajemen resiko (risk management) dapat diartikan sebagai “a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel, applied in strategy setting and across the enterprise, designed to identify potential events that may affect the entity, manage risk to be within its risk appetite, and provide reasonable assurance regarding the achievement of entity objectives.

Manajemen resiko adalah bagian penting dari strategi manajemen semua perusahaan. Proses di mana suatu organisasi yang sesuai metodenya dapat menunjukkan resiko yang terjadi pada suatu aktivitas menuju keberhasilan di dalam masing-masing aktivitas dari semua aktivitas.  Fokus dari manajemen resiko yang baik adalah identifikasi dan cara mengatasi resiko.  Sasarannya untuk menambah nilai maksimum berkesinambungan (sustainable) organisasi.  Tujuan utama untuk memahami potensi upside dan downside dari semua faktor yang dapat memberikan dampak bagi organisasi.  Manajemen resiko meningkatkan kemungkinan sukses, mengurangi kemungkinan kegagalan dan ketidakpastian dalam memimpin keseluruhan sasaran organisasi.

Manajemen resiko seharusnya bersifat berkelanjutan dan mengembangkan proses yang bekerja dalam keseluruhan strategi organisasi dan strategi dalam mengimplementasikan. Manajemen resiko seharusnya ditujukan untuk menanggulangi suatu permasalahan sesuai dengan metode yang digunakan dalam melaksanakan aktifitas dalam suatu organisasi di masa lalu, masa kini dan masa depan.

Manajemen resiko harus diintegrasikan dalam budaya organisasi dengan kebijaksanaan yang efektif dan diprogram untuk dipimpin beberapa manajemen senior.  Manajemen resiko harus diterjemahkan sebagai suatu strategi dalam teknis dan sasaran operasional, pemberian tugas dan tanggung jawab serta kemampuan merespon secara menyeluruh pada suatu organisasi, di mana setiap manajer dan pekerja memandang manajemen resiko sebagai bagian dari deskripsi kerja.  Manajemen resiko mendukung akuntabilitas (keterbukaan), kinerja pengukuran dan reward, mempromosikan efisiensi operasional dari semua tingkatan.

Definisi manajemen resiko (risk management) di atas dapat dijabarkan lebih lanjut berdasarkan kata kunci sebagai berikut:

    1. On going process
Manajemen resiko dilaksanakan secara terus menerus dan dimonitor secara berkala.  Manajemen resiko bukanlah suatu kegiatan yang dilakukan sesekali (one time event).

    2. Effected by people
Manajemen resiko ditentukan oleh pihak-pihak yang berada di lingkungan organisasi.  Untuk lingkungan instansi pemerintah, manajemen resiko dirumuskan oleh pimpinan dan pegawai institusi/departemen yang bersangkutan.

    3. Applied in strategy setting
Manajemen resiko telah disusun sejak dari perumusan strategi organisasi oleh manajemen puncak organisasi.  Dengan penggunaan manajemen resiko, strategi yang disiapkan disesuaikan dengan resiko yang dihadapi oleh masing-masing bagian/unit dari organisasi.

    4. Applied across the enterprised
Strategi yang telah dipilih berdasarkan manajemen resiko diaplikasikan dalam kegiatan operasional, dan mencakup seluruh bagian/unit pada organisasi.  Mengingat resiko masing-masing bagian berbeda, maka penerapan manajemen resiko berdasarkan penentuan resiko oleh masing-masing bagian.

    5. Designed to identify potential events
Manajemen resiko dirancang untuk mengidentifikasi kejadian atau keadaan yang secara potensial menyebabkan terganggunya pencapaian tujuan organisasi.

    6. Provide reasonable assurance
Resiko yang dikelola dengan tepat dan wajar akan menyediakan jaminan bahwa kegiatan dan pelayanan oleh organisasi dapat berlangsung secara optimal.

    7. Geared to achieve objectives
Manajemen resiko diharapkan dapat menjadi pedoman bagi organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Sasaran dari pelaksanaan manajemen resiko adalah untuk mengurangi resiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat.  Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi, dan politik.  Di sisi lain, pelaksanaan manajemen resiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya entitas manajemen resiko (manusia, staff, organisasi).

Dalam perkembangannya resiko-resiko yang dibahas dalam manajemen resiko dapat diklasifikasi menjadi:

    Resiko Operasional
    Resiko Hazard
    Resiko Finansial
    Resiko Strategis

Hal ini menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan manajemen resiko terintegrasi korporasi (enterprise risk management). Manajemen resiko dimulai dari proses identifikasi resiko, penilaian resiko, mitigasi, monitoring dan evaluasi.

a. Mengidentifikasi resiko

Proses ini meliputi identifikasi resiko yang mungkin terjadi dalam suatu aktivitas usaha.  Identifikasi resiko secara akurat dan kompleks sangatlah vital dalam manajemen resiko.  Salah satu aspek penting dalam identifikasi resiko adalah mendaftar resiko yang mungkin terjadi sebanyak mungkin.  Teknik-teknik yang dapat digunakan dalam identifikasi resiko antara lain:

1.  Brainstorming
2.  Survey
3.  Wawancara
4.  Informasi historis
5.  Kelompok kerja

b. Menganalisa resiko

Setelah melakukan identifikasi resiko, maka tahap berikutnya adalah pengukuran resiko dengan cara melihat seberapa besar potensi terjadinya kerusakan (severity) dan probabilitas terjadinya resiko tersebut.  Penentuan probabilitas terjadinya suatu event sangatlah subjektif dan lebih berdasarkan nalar dan pengalaman.  Beberapa resiko memang mudah untuk diukur, namun sangatlah sulit untuk memastikan probabilitas suatu kejadian yang sangat jarang terjadi.  Sehingga, pada tahap ini sangatlah penting untuk menentukan dugaan yang terbaik supaya nantinya kita dapat memprioritaskan dengan baik dalam implementasi perencanaan manajemen resiko.

Kesulitan dalam pengukuran resiko adalah menentukan kemungkinan terjadi suatu resiko karena informasi statistik tidak selalu tersedia untuk beberapa resiko tertentu.  Selain itu, mengevaluasi dampak kerusakan (severity) sering kali cukup sulit untuk asset immaterial.

3.  Monitoring resiko

Mengidentifikasi, menganalisa dan merencanakan suatu resiko merupakan bagian penting dalam perencanaan suatu proyek.  Namun, manajemen resiko tidaklah berhenti sampai di sini saja.  Praktek, pengalaman, dan terjadinya kerugian akan membutuhkan suatu perubahan dalam rencana dan keputusan mengenai penanganan suatu resiko.  Sangatlah penting untuk selalu memonitor proses dari awal mulai dari identifikasi resiko dan pengukuran resiko untuk mengetahui keefektifan respon yang telah dipilih dan untuk mengidentifikasi adanya resiko yang baru maupun berubah.  Sehingga, ketika suatu resiko terjadi maka respon yang dipilih akan sesuai dan diimplementasikan secara efektif.

2.2  Konsep Resiko

Resiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi.  Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.  Istilah resiko memiliki beberapa definisi.  Resiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian, atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.   Menurut Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi resiko sebagai berikut:

Risk is the chance of loss (resiko adalah kans kerugian)

Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga resiko tidak ada.

- Risk is the possibility of loss (resiko adalah kemungkinan kerugian).

Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada di antara nol dan satu.  Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.

- Risk is uncertainty (resiko adalah ketidakpastian).

Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective.  Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi resiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan.  Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi resiko berikut.

- Risk is the dispersion of actual from expected results (resiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan).

Ahli statistik mendefinisikan resiko sebagai derajat penyimpangan sesuatu nilai di sekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.

- Risk is the probability of any outcome different from the one expected (resiko adalah probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan)

Menurut definisi di atas, resiko bukan probabilitas dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilitas dari beberapa outcome yang berbeda dari yang diharapkan. Dari berbagai definisi di atas, resiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga.  Dengan kata lain, kemungkinan itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian.

Konsep lain yang berkaitan dengan resiko adalah peril dan hazard.  Peril merupakan suatu peristiwa yang dapat menimbulkan terjadinya suatu kerugian. Sedangkan hazard merupakan keadaan dan kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril.

Hazard terdiri dari beberapa tipe, yaitu:

1.  Physical hazard merupakan suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari objek yang dapat memperbesar terjadinya kerugian.

2.  Moral hazard merupakan suatu kondisi yang bersumber dari orang yang berkaitan dengan sikap mental, pandangan hidup dan kebiasaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril.

3.  Morale hazard merupakan suatu kondisi dari orang yang merasa sudah memperoleh jaminan dan menimbulkan kecerobohan sehingga memungkinkan timbulnya peril.

4.  Legal hazard merupakan suatu kondisi pengabaian atas suatu peraturan atau perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat sehingga memperbesar terjadinya peril.

Resiko dapat terjadi pada pelayanan, kinerja, dan reputasi dari institusi yang bersangkutan.  Resiko yang terjadi dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain kejadian alam, operasional, manusia, politik, teknologi, pegawai, keuangan, hukum, dan manajemen dari organisasi.

Suatu resiko yang terjadi dapat berasal dari resiko lainnya, dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor.  Resiko rendahnya kinerja suatu instansi berasal dari resiko rendahnya mutu pelayanan kepada publik.  Resiko terakhir disebabkan oleh faktor-faktor sumber daya manusia yang dimiliki organisasi dan operasional seperti keterbatasan fasilitas kantor.  Resiko yang terjadi akan berdampak pada tidak tercapainya misi dan tujuan dari instansi tersebut, dan timbulnya ketidakpercayaan dari publik.

Resiko diyakini tidak dapat dihindari.  Berkenaan dengan sektor publik yang menuntut transparansi dan peningkatan kinerja dengan dana yang terbatas, resiko yang dihadapi instansi Pemerintah akan semakin bertambah dan meningkat.  Oleh karena itu, pemahaman terhadap resiko menjadi keniscayaan untuk dapat menentukan prioritas strategi dan program dalam pencapaian tujuan organisasi.

2.2.1  Kategori Resiko

Resiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :

1.  Resiko spekulatif

2.  Resiko murni

Resiko spekulatif

Resiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.  Resiko spekulatif kadang-kadang dikenal dengan istilah resiko bisnis (business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya di suatu tempat menghadapi dua kemungkinan.  Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan.  Resiko yang dihadapi seperti ini adalah resiko spekulatif.

Resiko murni

Resiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan.  Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderita kebakaran, maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian.  Kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Resiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan.  Salah satu cara menghindarkan resiko murni adalah dengan asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya resiko murni kadang dikenal dengan istilah resiko yang dapat diasuransikan ( insurable risk ). Perbedaan utama antara resiko spekulatif dengan resiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk resiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk resiko murni tidak dapat kemungkinan untung.

Kejadian sesungguhnya terkadang menyimpang dari perkiraan.  Artinya ada kemungkinan penyimpangan yang menguntungkan maupun merugikan.  Jika kedua kemungkinan itu ada, maka dikatakan resiko itu bersifat spekulatif. Sebaliknya, lawan dari risiko spekulatif adalah resiko murni, yaitu hanya ada kemungkinan kerugian dan tidak mempunyai kemungkinan keuntungan.  Manajer resiko tugas utamanya menangani risiko murni dan tidak menangani risiko spekulatif, kecuali jika adanya resiko spekulatif memaksanya untuk menghadapi resiko murni tersebut.

Menentukan sumber resiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya.  Sumber resiko dapat diklasifikasikan sebagai resiko sosial, resiko fisik, dan resiko ekonomi.

Biaya-biaya yang ditimbulkan karena menanggung resiko atau ketidakpastian dapat dibagi sebagai berikut:

1.  Biaya-biaya dari kerugian yang tidak diharapkan

2.  Biaya-biaya dari ketidakpastian itu sendiri

2.3  Mengidentifikasi resiko

Pengidentifikasian resiko merupakan proses analisa untuk menemukan secara sistematis dan berkesinambungan atas resiko (kerugian yang potensial) yang dihadapi perusahaan.  Oleh karena itu, diperlukan checklist untuk pendekatan yang sistematis dalam menentukan kerugian potensial.  Salah satu alternatif sistem pengklasifikasian kerugian dalam suatu checklist adalah; kerugian hak milik (property losses), kewajiban mengganti kerugian orang lain (liability losses) dan kerugian personalia (personnel losses).  Checklist yang dibangun sebelumnya untuk menemukan resiko dan menjelaskan jenis-jenis kerugian yang dihadapi oleh suatu perusahaan.

Perusahaan yang sifat operasinya kompleks, berdiversifikasi dan dinamis, maka diperlukan metode yang lebih sistematis untuk mengeksplorasi semua segi. Metode yang dianjurkan adalah sebagai berikut:

1.  Questioner analisis resiko (risk analysis questionnaire)

2.  Metode laporan Keuangan (financial statement method)

3.  Metode peta aliran (flow-chart)

4.  Inspeksi langsung pada objek

5.  Interaksi yang terencana dengan bagian-bagian perusahaan

6.  Catatan statistik dari kerugian masa lalu

7.  Analisis lingkungan

Dengan mengamati langsung jalannya operasi, bekerjanya mesin, peralatan, lingkungan kerja, kebiasaan pegawai dan seterusnya, manajer resiko dapat mempelajari kemungkinan tentang hazard. Oleh karena itu, keberhasilannya dalam mengidentifikasi resiko tergantung pada kerja sama yang erat dengan bagian-bagian lain yang terkait dalam perusahaan.

Manajer resiko dapat menggunakan tenaga pihak luar untuk proses mengidentifikasikan resiko, yaitu agen asuransi, broker, atau konsultan manajemen resiko.  Hal ini tentunya memiliki kelemahan, di mana mereka membatasi proses hanya pada resiko yang diasuransikan saja.  Dalam hal ini diperlukan strategi manajemen untuk menentukan metode atau kombinasi metode yang cocok dengan situasi yang dihadapi.

BAB 3

PEMBAHASAN

3.1  Kasus Manajemen Asset Berbasis Resiko pada Perusahaan Air Minum

Air bersih atau air minum sangat penting artinya bagi kehidupan manusia.  Kajian global kondisi air di dunia yang disampaikan pada World Water Forum II di Denhaag, Belanda tahun 2000, memproyeksikan bahwa pada tahun 2025 akan terjadi krisis air di beberapa negara.  Krisis air dapat saja terjadi di Indonesia apabila pemerintah dan perusahaan air minum tidak dapat secara maksimal mengelola asset utamanya.

Berbagai permasalahan yang dihadapi perusahaan air minum saat ini, seperti:  tingginya tingkat kebocoran air yang diproduksi, kapasitas produksi yang belum terpakai, biaya operasional/pemeliharaan untuk menghasilkan air bersih setiap meter kubiknya masih lebih tinggi atau sama dengan harga jual air setiap meter kubiknya, belum dapat terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan air minum bersih, baik secara kuantitas maupun kualitas, konflik perebutan air baku yang melintasi dua atau lebih pemerintah daerah, adanya daerah yang tidak menyediakan pengaturan air baku, adanya penggundulan hutan di kawasan daerah aliran sungai, kesulitan keuangan, terbelit hutang yang cukup besar dan tidak mampu membayar hutang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, bahkan tidak sedikit dari perusahaan air minum yang ada, jika ditinjau dari posisi keuangan perusahaan sudah dalam keadaan pailit mencerminkan belum maksimalnya pengelolaan asset utama perusahaan air minum.

Bagi perusahaan air minum, infrastruktur air minum merupakan asset utama yang nilainya signifikan.  Oleh karena itu, harus dikelola secara baik mulai sejak perencanaan kebutuhan, penyediaan dana, pengadaan asset, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pada pemusnahan asset.

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, manajemen asset merupakan asset merupakan suatu proses untuk menghasilkan nilai maksimal bagi semua stakeholder perusahaan dari pengelolaan asset fisik yang dimiliki perusahaan, baik untuk kepentingan bisnis maupun kepentingan umum, dengan menyeimbangkan kinerja operasional dari asset dengan biaya siklus hidup dan profil resikonya.  Manajemen berbasis resiko lebih menekankan pada proses mengelola asset fisik yang sangat besar dan berhubungan dengan resiko-resiko yang melekat pada proses tersebut dengan melibatkan penerapan proses manajemen resiko terhadap asset utama perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengelola penyebab utama kegagalan pencapaian sasaran perusahaan.  Penerapan proses manajemen resiko dapat dilakukan pada seluruh aktivitas bisnis perusahaan air minum atau secara khusus lebih menekankan pada aktivitas manajemen asset perusahaan (setiap aktivitas lifecycle asset management).  Tujuan dari diterapkannya proses manajemen resiko adalah tidak hanya untuk memberikan perlindungan dan kesinambungan aktivitas bisnis inti dan jasa yang penting, tetapi juga memenuhi kewajiban hukum; menjaga kesehatan pekerja dan masyarakat; perlindungan lingkungan; beroperasinya dan perlindungan asset pada biaya rendah; dan rencana kontijensi untuk situasi darurat bila terjadi rencana alam.

Proses manajemen resiko meliputi tahapan sebagai berikut:

a.  Mengidentifikasi resiko

Resiko merupakan peristiwa yang menghambat pencapaian tujuan perusahaan.  Seluruh resiko yang mungkin terjadi dan berdampak negative bagi perusahaan secara signifikan harus terlebih dahulu diidentifikasi.  Pada perusahaan air minum resiko yang mungkin terjadi adalah:

    Ketidaktersediaan air di sumber air dapat terjadi karena kegagalan pada struktur sumber air, kekeliruan dalam memperkirakan hasil/kapasitas penyimpanan, kualitas sumber air yang tidak memenuhi syarat, dan kegiatan operasional yang tidak tepat.
    Kehilangan air yang sebenarnya (real loss) dapat terjadi karena adanya penguapan air di tempat penyimpanan (storage evaporation), dan kebocoran (leakage) seperti kebocoran pada pipa jaringan distribusi, dan tempat penyimpanan air/reservoir.
    Kehilangan air yang jelas terlihat (apparent loss) dapat terjadi karena adanya pengukuran meteran yang tidak akurat (inaccurate metering) seperti alat kalibrasi meteran yang tidak akurat, alat meteran yang sudah tua, alat meteran yang berputar rendah, dan adanya pemakaian air yang tidak terukur dengan meteran (unmetered usage) seperti pemakaian yang tidak dibenarkan (pemakaian untuk irigasi yang tidak illegal, pemakaian hidran yang tidak illegal, sambungan pipa yang tidak illegal) dan pemakaian yang dibenarkan (pemadam kebakaran, pekerjaan jalan, dan taman).
    Pencemaran lingkungan dapat terjadi karena pembuangan air limbah yang tidak terkendali dari kegiatan pemeliharaan atau kegagalan jaringan pipa.
    Terganggunya keselamatan dan kesehatan masyarakat pengguna air minum dapat terjadi karena kerusakan peralatan dan tercemarnya sumber air minum/produksi air minum selama pembangunan, pemeliharaan, atau pengoperasian infrastruktur penyedia air.
    Kenaikan harga asset infrastruktur penyedia air dapat terjadi karena kenaikan tingkat inflasi, kenaikan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah, dan kenaikan harga bahan bakar minyak.
    Kenaikan tingkat suku bunga pinjaman dapat terjadi karena kondisi perekonomian nasional yang tidak baik.

Sedangkan resiko pada tingkatan proses/aktivitas lifecycle asset management yang mungkin terjadi dapat dilihat pada table 1.

b.  Menganalisis Resiko

Setelah seluruh resiko diidentifikasi, maka dilakukan pengukuran tingkat kemungkinan dan dampak resiko. Pengukuran resiko dilakukan setelah mempertimbangkan pengendalian resiko yang ada.  Pengukuran resiko dilakukan menggunakan criteria pengukuran resiko secara kualitatif, semi kualitatif, atau kuantitatif tergantung pada ketersediaan data tingkat kejadian peristiwa dan dampak kerugian yang ditimbulkannya.

c.  Mengevaluasi Resiko

Setelah resiko diukur tingkat kemungkinan dan dampaknya, maka disusunlah urutan prioritas resiko.  Mulai dari resiko dengan tingkat resiko tertinggi, sampai dengan resiko terendah.  Resiko yang tidak termasuk dalam resiko yang dapat diterima/ditoleransi merupakan resiko yang menjadi prioritas untuk segera ditangani.  Setelah diketahui besarnya tingkat resiko dan prioritas resiko, maka perlu disusun peta resiko.

d.  Menangani Resiko

Resiko yang tidak dapat diterima/ditoleransi segera dibuatkan rencana tindakan untuk meminimalisir kemungkinan dampak terjadinya resiko dan personel yang bertanggung jawab untuk melaksanakan rencana tindakan.  Cara menangani resiko berupa memindahkan resiko melalui asuransi dan kontrak kerja kepada pihak ketiga, mengurangi tingkat kemungkinan terjadinya resiko dengan cara menambah/meningkatkan kecukupan pengendalian internal yang ada pada proses bisnis perusahaan, dan mengeksploitasi resiko bila tingkat resiko dinilai lebih rendah dibandingkan dengan peluang terjadinya peristiwa yang akan terjadi. Pemilihan cara menangani resiko dilakukan dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan rencana tindakan lebih rendah daripada manfaat yang diperoleh dari pengurangan dampak kerugian resiko.

Seluruh resiko yang diidentifikasi, dianalisis, dievaluasi, dan ditangani dimasukkan ke dalam register resiko yang memuat informasi mengenai nama resiko, uraian mengenai indikator resiko, faktor pencetus terjadinya peristiwa yang merugikan, dampak kerugian bila resiko terjadi, pengendalian resiko yang ada, ukuran tingkat kemungkinan/dampak terjadinya resiko setelah mempertimbangkan pengendalian yang ada, dan rencana tindakan untuk meminimalisir tingkat kemungkinan/dampak terjadinya resiko, serta personil yang bertanggung jawab melakukannya.

e.  Memantau Resiko

Perubahan kondisi internal dan eksternal perusahaan menimbulkan resiko baru bagi perusahaan, mengubah tingkat kemungkinan/dampak terjadinya resiko, dan cara penanganan resikonya.  Sehingga setiap resiko yang teridentifikasi masuk dalam register resiko dan peta resiko perlu dipantau perubahannya.

f.   Mengkomunikasikan Resiko

Setiap tahapan kegiatan identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan resiko dikomunikasikan/dilaporkan kepada pihak yang berkepentingan terhadap aktivitas bisnis yang dilakukan perusahaan untuk memastikan bahwa tujuan manajemen resiko dapat tercapai sesuai dengan keinginan pihak yang berkepentingan.  Pihak yang berkepentingan berasal dari internal perusahaan (manajemen, karyawan) dan eksternal perusahaan (pemasok, pemerintah daerah/pusat, masyarakat sekitar lingkungan perusahaan, dan konsumen air bersih).

Walaupun penerapan proses manajemen resiko pada perusahaan air minum di Indonesia khususnya perusahaan daerah air minum belum ada peraturan hukumnya, namun karena manajemen resiko merupakan praktik terbaik (best practice), maka seharusnya sudah mulai diterapkan secara sistematis, terintegrasi, dan melekat pada setiap aktivitas bisnis perusahaan air minum, khususnya pada aktivitas manajemen asset.

Agar manajemen resiko dapat diterapkan dengan baik, maka perlu disiapkan segala infrastruktur manajemen resiko antara lain:  pedoman manajemen resiko (kebijakan, pedoman umum, prosedur, dan formulir), struktur organisasi manajemen resiko (tugas, wewenang, tanggung jawab personil untuk melaksanakan manajemen resiko), dan sistem informasi pelaporan/pemantauan pelaksanaan manajemen resiko.

BAB 4

SIMPULAN

4.1 Kesimpulan yang dapat ditarik dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut:

Manajemen asset merupakan aktivitas yang dilakukan oleh manajemen yang tidak terlepas dari resiko.  Manajemen asset berbasis resiko lebih menekankan pada proses mengelola asset fisik yang sangat besar dan berhubungan dengan resiko yang melekat pada proses tersebut dengan melibatkan penerapan proses manajemen resiko terhadap asset utama perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengelola penyebab utama kegagalan pencapaian sasaran perusahaan.

Penerapan proses manajemen resiko dapat dilakukan pada seluruh aktivitas bisnis perusahaan air minum atau secara khusus lebih menekankan pada aktivitas manajemen asset perusahaan (setiap aktivitas lifecycle asset management).

Walaupun penerapan manajemen resiko pada perusahaan air minum di Indonesia khususnya perusahaan daerah air minum belum ada peraturan hukumnya, namun karena manajemen resiko merupakan praktik terbaik (best practice) maka seyogyanya sudah mulai dapat diterapkan secara sistematis, terintegrasi, dan melekat pada setiap aktivitas bisnis perusahaan air minum, khususnya pada aktivitas manajemen asset sehingga tujuan manajemen asset dapat tercapai.

Manajemen asset berbasis resiko kiranya dapat menjadi salah satu solusi dalam rangka memaksimalkan pengelolaan asset perusahaan air minum.

DAFTAR PUSTAKA

http://bppk.depkeu.go.id
http://wikipedia.org
http://acc.dau.mil
http://ahds.ac.uk
http://jiscinfonet.ac.uk/infokits/risk-management
http://vibiznews.com

AS/NZS 4360:2004, Australian/New Zealand Standard Risk Management, Joint Technical Committee OB-007 Risk Management, 31 Agustus 2004.

Artikel “Landasan Teori Asset Manajemen”, Website Manajemen Asset, 2007.

Artikel “Lifecycle Asset Management” Website Manajemen Asset, 2007.

Artikel “Risk Based Enterprise Asset Management”, Capgemini, Website 2007.

Artikel “Sumber Daya Air”, Website Bappenas.

Artikel “Sumbang Pikir dalam PDAM Rescue”, Kepala Bidang Rencana dan Evaluasi Pusat Pengembangan Investasi BAPEKIN, Website 2007.

Artikel “Water Infrastucture”, Website GAO, Maret 2004.

Slide “Pengantar Pengelolaan Asset (Infrastruktur)”, Gary Mc Lay, Website, 2 Juni 2006.

Darmawi, Herman.  Manajemen Resiko. Bumi Aksara, 2005.

Chapman, Christy. Bringing ERM into Focus. Internal Auditor, June 2003

Committee of Sponsoring Organization (COSO) of the Treadway Commission. What is COSO:  Background and Events Leading to Internal Control-Integrated Framework. 1992

Simmons, Mark. COSO Based Auditing. The Internal Auditor, December 1997 The Institute of Internal Auditors. Internal C

Vaughan, Emmet. Fundamental of Risk and Insurance. 2nd, John Willey, 1978

Sabtu, 09 April 2011

Manusia Dan Keadilan


Kasus Tidak Konsistennya Penegakan Hukum Di Indonesia

Setiap manusia dalam hidup dan kehidupannya melakukan berbagai aktifitas yang pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan-permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang semuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral. Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Karena keadilan merupakan pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal -hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula.
Di Indonesia sebuah keadilan belum terealisasikan secara benar hal tersebut dapat terlihat dari kebanyakan kasus yang seringkali menunjukan ketidak konsistenannya penegakan hukum di negara ini. Sebuah kasus yang kebanyakan terjadi menunjukan krisis penegakan hukum dan memberi tekanan pada faktor-faktor yang telah menentukan isi sesungguhnya dari hukum yang telah ditentukan dalam senuah negara. Namun untuk mencapai supremasi hukum yang kita harapkan bukan faktor hukumnya saja, namun faktor aparat penegak hukum juga sangat berpengaruh dalam mewujudkan supremasi hukum walaupun tidak itu saja. Orang mulai tidak percaya terhadap hukum dan proses hukum ketika hukum itu sendiri masih belum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.

·        Contoh kasus tidak konsistennya penegak hukum di Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia terkesan tidak serius menangani dua perwira yang tersangkut kasus Gayus H. Tambunan. Majelis kode etik institusi itu hanya memvonis Brigadir Jenderal Raja Erizman dan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dengan hukuman ringan.
Sanksi terhadap Raja Erizman diputuskan belum lama ini, menyusul hukuman bagi Edmon yang telah dijatuhkan pada bulan lalu. Keputusan terhadap dua mantan pejabat penting di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu hampir sama. Majelis kode etik memerintahkan kedua jenderal itu meminta maaf kepada kepolisian karena dinilai merusak wibawa institusi tersebut. Hukuman lain adalah tidak ditugaskan lagi di bagian reserse.
Mereka cuma dinyatakan bersalah dalam urusan mengontrol anak buah. Keduanya dianggap tidak maksimal menjalankan tugas ini. Raja dan Edmon pun sebetulnya telah menjalani hukuman itu. Sejak September tahun lalu mereka sudah dimutasikan menjadi staf ahli Kapolri.
Publik tentu bertanya-tanya kenapa keduanya cuma dianggap lalai mengawasi anak buah. Bukankah kadar kesalahan mereka lebih dari itu? Raja Erizman, misalnya, dituduh memerintahkan pembukaan rekening Gayus sekitar Rp 25 miliar yang sebelumnya diblokir. Tudingan ini dilontarkan oleh anak buah Raja di pengadilan, dan dikuatkan pula oleh Edmon.

Setelah Teror Muncul Lagi

Segala bentuk teror, apalagi menggunakan bom, terang melawan nilai-nilai kemanusiaan. Itu sebabnya, apa pun motifnya, pengiriman paket buku berisi bom untuk Ulil Absar Abdalla, Komisaris Jenderal Gories Mere, dan Yapto S. Suryosumarno harus dikutuk. Polisi pun mesti sekuat tenaga menangkap pelakunya.
Kendati ketiga figur itu selamat dari ancaman bom, keinginan pelaku untuk menebar teror sekaligus mengoyak rasa aman masyarakat boleh jadi telah tercapai. Bom yang dikirim kepada Gories dan Yapto memang bisa dijinakkan, tapi paket bom untuk Ulil, yang diketahui lebih awal, melukai sejumlah polisi.
Kejadian ini terekam oleh kamera televisi dan kemudian menjadi tontonan yang mengerikan bagi publik. Masalahnya, kelompok-kelompok yang dituding sebagai dalang teror bom buku justru menuduh pemerintah merekayasa aksi itu untuk menyudutkan mereka. Perang kata-kata seperti ini hanya bisa diakhiri jika polisi mampu menangkap si pelaku, tentu disertai sederet bukti keterlibatannya.
Kepolisian semakin dituntut keseriusannya menangani kasus ini setelah tak berhasil membongkar teror dalam bentuk lain. Misalnya pelemparan bom molotov di kantor majalah Tempo dan kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun. Bagaimanapun, masyarakat berhak atas kehidupan yang tenteram dan terbebas dari rasa takut.

Kemenangan Pengusik KPK

Ditolaknya peninjauan kembali kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah adalah kabar buruk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Nasib dua anggota pimpinan Komisi yang berstatus sebagai tersangka ini tetap terombang-ambing. Inilah kemenangan bagi kalangan yang selama ini berupaya mengerdilkan Komisi.
Mahkamah Agung tentu memiliki alasan yuridis untuk menampik upaya hukum yang diajukan kejaksaan itu. Sesuai dengan undang-undang, perkara praperadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap jika telah diputuskan oleh pengadilan banding. Alasan ini pula yang digunakan oleh Mahkamah untuk menolak peninjauan kembali kasus Bibit-Chandra. Menurut MA, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, pengadilan tertinggi ini tidak bisa menangani perkara praperadilan.
Konsekuensi penolakan adalah Bibit-Chandra terancam diseret ke pengadilan dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang, bahkan menerima suap. Kendati tuduhan ini penuh rekayasa, tahun lalu polisi melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Setelah diprotes publik, Kejaksaan Agung menyetop kasus ini dengan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). Surat inilah yang digugat lewat praperadilan oleh Anggodo Widjojo, pihak yang mengaku telah berusaha menyuap dua petinggi KPK itu.
                                         
Pengadilan sebagai institusi pencari keadilan sampai saat ini belum dapat memberikan rasa puas bagi masyaralat bawah. Buktinya para koruptor milyaran bahkan triliunan rupiah masih berkeliaran dialam bebas, bolak-balik keluar negeri, hiburan kemana saja bisa dilakukan. Padahal mereka jelas-jelas korup uang negara. Bahkan ada yang sudah di putus dengan hukuman penjara pun masih bisa melakukan aktivitas sehari-harinya. Sedangkan kalau kita lihat ke bawah pencuri, jambret, perampok kecil-kecilan yang terpaksa mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya harus dihajar dan dianiaya dalam proses penyidikan dikepolisian. Dan memang ini adalah merupakan kejahatan dan melanggar hukum, tetapi kalau dibandingkan dengan para koruptor (penjahat kera putih) yang hanya dapat dilakukan orang diatas dapat begitu saja lepas dari jeratan hukum. Dan ini adalah faktor aparat penegak hukumnya yang belum mampu menegakan supremasi hukum.
Kekecewaan atau ketidak puasan pencari keadilan dapat kita lihat dalam setiap kasus yang masuk dan diproses didalam pengadilan (kasus Perdata) atau banyaknya para pihak yang berperkara di pengadilan yang setelah diputus oleh hakim pengadilan tingkat pertama, melakukan upaya hukum, (banding, kasasi, peninjauan kembali) ini membuktikan bahwa setiap keputusan di pengadilan belum dapat memberikan rasa adil dan puas. Dan walaupun memang setiap orang berhak untuk melakukan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Salah satu fungsi hukum adalah pemecahan masalah atau konflik disamping fungsi lain yaitu sebagai alat menurut Achmad ali dalam bukunya yang berjudul Pengadilan dan Masyarakat dalam pemecahan suatu masalah atau konflik hendaknya para pejabat yang berwenang hendaknya bersikap adil dan berlandaskan asas praduga tak bersalah dan tidak menempatkan hukum hanya sebagai alat untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Manusia Dan Penderitaan


Jenis – jenis Phobia Dan Penjelasannya

Manusia mempunyai kedudukan sebagai  makhluk  individu,  makhluk  sosial,  dan  makhluk ciptaan  Tuhan dan sebagai  makhluk  berbudaya senantiasa  mendayagunakan akal budidayanya  untuk  menciptakan  kebahagiaan. Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan manusia bertingkat-tingkat, ada yang berat dan ada juga yang ringan yang ditentukan oleh peranan individu itu sendiri. Suatu perristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang, belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenikmatan dan kebahagiaan. Berbagai bentuk penderitaan yang dialami manusia bila dipandang secara Sosiologis dapat dikaji secara negatif dan positif. Secara negatif hal tersebut dapat terjadi karena paham khayalan/prasangka berlebihan yang berasal dari dalam diri seseorang sehingga dia menderita seperti kesepian karena tidak mampu (minder) untuk bersosialisasi dengan orang lain, ketakutan karena siksaan bathin, kegelapan, perasaan sakit maupun perasaan gagal yang kesemuanya bisa saja terjadi karena ketidak mampuan seseorang dalam melakukan Sosialisasi sehingga dianggap melakukan tingkah laku Sosiopatik/penyimpangan perilaku sosial. Sebaliknya bila dipandang secara positif berarti penderitaan tersebut ditimbulkan karena sesuatu yang telah dilakukannya. Jadi ada faktor penyebab dan akibatnya.
Karena Manusia adalah mahkluk budaya, dengan budaya manusia berusaha mengatasi  penderitaan  yang  mengancam  atau  di  alaminya, maka dari itu manusia  tidak  boleh  pesimis dalam menjalani penderitaan karena penderitaan tersebut tidak akan berakhir jika manusia hanya selalu mengeluh tanpa memikirkan bagaimana cara mengakhiri penderitaannya.
Salah satu penderitaan yang dialami oleh manusia adalah phobia. Phobia adalah Perasaan takut yang tidak masuk akal (irasional) dan berlebihan yang berlangsung secara terus menerus terhadap sesuatu atau situasi. Phobia terbentuk oleh sebuah pengalaman buruk yang sangat ekstrim ataupun runtutan peristiwa yang menakutkan di masa yang lalu. Rentang waktunya bisa di mulai dari masa kanak-kanak hingga dewasa. Penderita Phobia biasanya memiliki ciri psikis seperti Rasa Cemas/Panik tanpa dasar yang jelas dan ciri fisiknya adalah Gemetar, Jantung Berdebar, dan Nafas tersengal-sengal.

Ada dua jenis Phobia :
1. Simple Phobia (phobia sederhana)
Ini adalah jenis phobia yang muncul karena satu pemicu saja, misalnya seperti phobia bulu ayam, perasaan takut ini terbatas hanya pada bulu ayam (kemoceng) dan tidak terhadap bulu binatang yang lain, seperti Bulu Domba, Bulu Angsa, dan lainnya.
2. Complex Phobia (Phobia kompleks)
Adalah phobia yang diakibatkan oleh banyaknya pemicu, misalnya phobia berbicara di depan umum. Masalah phobia ini sebenarnya adalah harga diri yang rendah, mengakibatkan seseorang tidak percaya diri sehingga takut berbicara di depan umum. Dimungkinkan, sewaktu kecil pernah dipermalukan di depan umum, kemudian dimarahi orang tua sehingga ia menghubungkan emosi negatif ini dengan berbicara di depan umum.

Berbagai jenis phobia menghantui kehidupan kita, antara lain :
·        Xantophobia: Takut akan warna atau kata kuning.
·        Pyrophobia: Takut terhadap api.
·        Porphyrophobia: Takut terhadap warna ungu.
·        Pediophobia: Takut terhadap boneka. Yang dimaksud boneka di sini adalah boneka yang berbentuk seperti manusia.
·        Paraskavedekatriaphobia: Takut terhadap hari Jum'at yang jatuh pada tanggal 13 (Friday the Thirteen).
·        Octophobia: Takut angka 8.
·        Noctiphobia: Takut terhadap malam hari.
·        Muriphobia: Takut terhadap tikus.
·        Melanophobia: Takut pada warna hitam.
·        Levophobia: Takut pada semua benda yang ada di sebelah kirinya, bahkan meskipun itu hanyalah tembok.
·        Lachanophobia: Takut pada sayuran. 
·        Koinoniphobia: Takut pada kamar atau ruang tertutup.
·        Ichtyanophobia: Takut pada ikan.
·        Felinophobia: Takut pada kucing.
·        Entomophobia: Takut pada serangga.
·        Electrophobia: Takut pada listrik.
·        Dentophobia: Takut pergi ke dokter gigi.
·        Daemonophobia: Takut pada setan atau hantu.
·        Caulrophobia: Takut pada badut, orang yang sedang tertawa, dan segala sesuatu yang berbau humor.
·        Coimetrophobia: Takut pada kuburan.
·        Bathmophobia: Takut terhadap tangga atau bidang miring yang lainnya.
·        Automysophobia: Takut menjadi kotor.
·        Arachnephobia: Takut pada laba-laba.
·        Acrophobia: Takut akan ketinggian. 
·        Acousticophobia: Takut terhadap suara yang bising.
·        Agliophobia: Takut akan rasa sakit. 
·        Aichmophobia: Takut akan benda runcing.
·        Alektrophobia: Takut dengan ayam.
Hidronophobia: Takut dengan air. air yang dimaksud bukanlah air untuk mandi atau minum, melainkan air dengan jumlah yang relatif banyak.