Jumat, 09 November 2012

Analisis Sebuah Artikel


Korupsi Miliaran di IAIN Cirebon Disidangkan

TEMPO.CO, Bandung -Lagi, kasus korupsi di Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon diadili di PN Tipikor Bandung, Rabu 17 Oktober 2012. Setelah Guru Besar Prof. Abdusalam didakwa korupsi dana pengadaan komputer Rp 815 juta, kini giliran Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Penerimaan Institut itu, Nasikin dan Nana Mulyana, didakwa korupsi duit penerimaan negara dari iuran mahasiswa sekitar Rp 6,6 miliar.
Jaksa penuntut Latifah mendakwa Nasikin dan Nana menilap duit Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari IAIN Syekh Nurjati tahun 2007, 2008, dan 2009. PNBP ini berasal dari Uang Daftar Ujian Masuk Calon Mahasiswa, iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), duit praktikum mahasiswa S1 dan S2. Juga Dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) S1, biaya perpustakaan serta wisuda mahasiswa S1 dan S2.
Modus korupsi dilakukan secara kolutif bersama Ketua Institut Prof. Dr. Imron Abdullah. Namun Imron tak bisa ikut diadili karena sudah meninggal dunia sekitar setahun lalu. Korupsi dilakukan sistematis sejak penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) untuk target PNBP yang harus disetor ke kas negara dan dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA ) IAIN Nurjati tiap tahun.
"Target dalam DIPA (IAIN Nurjati) tahun 2007, 2008, dan 2009 tersebut nilainya dibuat lebih rendah dibanding potensi penerimaan PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa yang ada maupun realisasi PNBP tahun sebelumnya," ujar Latifah saat membacakan dakwaan untuk Nasikin di ruang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 17 Oktober 2012.
Contohnya,jumlah realisasi PNBP Nurjati pada 2006 adalah Rp 3,13 miliar. Tapi dalam DIPA IAIN Nurjati tahun 2007 target PNBP hanya dicantumkan Rp 1,25 miliar. Jumlah target 2007 ini juga lebih kecil dibanding potensi PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa sebesar Rp 4,43 miliar, bahkan dengan realisasi PNBP 2007 yang sebenarnya senilai Rp 4,54 miliar. Cara penargetan PNBP serupa pula dilakukan para terdakwa untuk tahun anggaran 2008 dan 2009.
"Kelebihan dana realisasi dari target PNBP yang berasal dari uang mahasiswa tahun 2007 sampai 2009 tersebut kemudian tidak disetorkan ke negara dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tak didukung DIPA, tanpa melalui mekanisme seharusnya, termasuk untuk kepentingan pribadi terdakwa,"kata Latifah menjelaskan.
"Karena kolusi tersebut sistem pengelolaan keuangan di IAIN Syekh Nurjati tidak berjalan semestinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar total Rp 6,596 miliar,"kata Latifah. Jaksa penuntut menjerat kedua terdakwa secara berlapis antara lain dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi serta pasal 55 ayat (1) kesatu Undang-undang Hukum Pidana.
Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa dalam dan penasehat hukum mereka tak akan mengajukan tanggapan keberatan (eksepsi). Alhasila, Ketua Majelis Hakim Eka Saharta pun menetapkan bahwa jadwal persidangan pekan depan langsung memasuki pemeriksaan saksi-saksi. "Sengaja kami tak ajukan eksepsi, supaya persidangan berlangsung efektif dan lebih cepat selesai,"kata pengacara Ibnu Kholik, penasehat hukum para terdakwa usai sidang.

KATA YANG SALAH (TIDAK BAKU)
KATA YANG BENAR (BAKU)

ALHASILA

ALHASIL

Sumber : www.tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar