Korupsi Miliaran di IAIN Cirebon Disidangkan
TEMPO.CO,
Bandung -Lagi, kasus
korupsi di Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon diadili di PN
Tipikor Bandung, Rabu 17 Oktober 2012. Setelah Guru Besar Prof. Abdusalam
didakwa korupsi dana pengadaan komputer Rp 815 juta, kini giliran Kepala Sub
Bagian Keuangan dan Bendahara Penerimaan Institut itu, Nasikin dan Nana
Mulyana, didakwa korupsi duit penerimaan negara dari iuran mahasiswa sekitar Rp
6,6 miliar.
Jaksa penuntut
Latifah mendakwa Nasikin dan Nana menilap duit Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) dari IAIN Syekh Nurjati tahun 2007, 2008, dan 2009. PNBP ini berasal
dari Uang Daftar Ujian Masuk Calon Mahasiswa, iuran Sumbangan Pembinaan
Pendidikan (SPP), duit praktikum mahasiswa S1 dan S2. Juga Dana Ikatan Orang
Tua Mahasiswa (Ikoma) S1, biaya perpustakaan serta wisuda mahasiswa S1 dan S2.
Modus korupsi
dilakukan secara kolutif bersama Ketua Institut Prof. Dr. Imron Abdullah. Namun
Imron tak bisa ikut diadili karena sudah meninggal dunia sekitar setahun lalu.
Korupsi dilakukan sistematis sejak penyusunan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL) untuk target PNBP yang harus disetor ke kas negara
dan dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA ) IAIN Nurjati
tiap tahun.
"Target
dalam DIPA (IAIN Nurjati) tahun 2007, 2008, dan 2009 tersebut nilainya dibuat
lebih rendah dibanding potensi penerimaan PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa yang ada maupun realisasi PNBP tahun
sebelumnya," ujar Latifah saat membacakan dakwaan untuk Nasikin di ruang
Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 17 Oktober 2012.
Contohnya,jumlah
realisasi PNBP Nurjati pada 2006 adalah Rp 3,13 miliar. Tapi dalam DIPA IAIN
Nurjati tahun 2007 target PNBP hanya dicantumkan Rp 1,25 miliar. Jumlah target
2007 ini juga lebih kecil dibanding potensi PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa
sebesar Rp 4,43 miliar, bahkan dengan realisasi PNBP 2007 yang sebenarnya senilai
Rp 4,54 miliar. Cara penargetan PNBP serupa pula dilakukan para terdakwa untuk
tahun anggaran 2008 dan 2009.
"Kelebihan
dana realisasi dari target PNBP yang berasal dari uang mahasiswa tahun 2007
sampai 2009 tersebut kemudian tidak disetorkan ke negara dan digunakan untuk
membiayai kegiatan yang tak didukung DIPA, tanpa melalui mekanisme seharusnya,
termasuk untuk kepentingan pribadi terdakwa,"kata Latifah menjelaskan.
"Karena
kolusi tersebut sistem pengelolaan keuangan di IAIN Syekh Nurjati tidak berjalan
semestinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar total Rp
6,596 miliar,"kata Latifah. Jaksa penuntut menjerat kedua terdakwa secara
berlapis antara lain dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang
Antikorupsi serta pasal 55 ayat (1) kesatu Undang-undang Hukum Pidana.
Atas dakwaan
jaksa, kedua terdakwa dalam dan penasehat hukum mereka tak akan mengajukan
tanggapan keberatan (eksepsi). Alhasila, Ketua
Majelis Hakim Eka Saharta pun menetapkan bahwa jadwal persidangan pekan depan
langsung memasuki pemeriksaan saksi-saksi. "Sengaja kami tak ajukan
eksepsi, supaya persidangan berlangsung efektif dan lebih cepat
selesai,"kata pengacara Ibnu Kholik, penasehat hukum para terdakwa usai
sidang.
KATA YANG SALAH
(TIDAK BAKU)
|
KATA YANG BENAR
(BAKU)
|
ALHASILA
|
ALHASIL
|
Sumber : www.tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar