Selasa, 14 Desember 2010



WARGA NEGARA

Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Kriteria Warga Negara
1. Warga Negara yang ada di Negara tersebut
2. Warga Negara Asing yang datang ke Negara tersebut.

Sumber:
http://harynews.blogspot.com/.../pengertian-warga-negara-kriteria-warga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar