Selasa, 14 Desember 2010

PENDIDIKAN TINGGI


PENTINGNYA UNIVERSITAS BAGI GENERASI MUDA

Seperti banyak orang ketahui universitas adalah perguruan tinggi fungsinya sebagai tempat memperluas wawasan dan penguasaan IPTEK bagi siapa saja namun yang paling penting adalah generasi muda saat ini. Universitas adalah perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah yang menyelenggarakan program pendidikan akademik atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan. Universitas merupakan perguruan tinggi yang mempunyai program studi yang paling beragam, dari bidang eksakta sampai sosial, dari teknologi sampai bahasa. pada beberapa universitas, terdapat fakultas-fakultas yang lebih menjurus. Karena di universitas yang dikelola adalah ilmu pengetahuan.

Seluruh gejala yang ada di alam semesta ini dapat dilihat, diamati, dipelajari, diteliti, dianalisis, dicatat, didokumentasikan, diajarkan disebarluaskan, dan diamalkan diuniversitas tersebut. Hasil pengamatan, kajian, dan penelitian tersebut adalah berupa ilmu pengetahuan yang kemudian diajarkan, disebarluaskan, dan diamalkan untuk kepentingan hidup seluruh umat manusia. Dalam berbagai proses pembelajaran yang terjadi diuniversitas tersebut sangat menguntungkan bagi generasi muda saat ini sebagai Rangkaian aktifitas yang mempunyai karakteristik tertentu yang bersifat kognitif (baru memberi pengetahuan pada seseorang), belum mempengaruhi (affektif). Tujuan ilmu pengetahuan adalah untuk membuka sesuatu hal yang belum kita ketahui menjadi mengerti atau memperluas apa yang ingin kita pelajari.
Universitas adalah tempat sebagai penunjang dimana ilmu dan gelar bisa didapat oleh seseorang yang menuntut ilmu diperguruan tinggi tersebut untuk modal didalam dunia kerja sebagai mana dasarnya adalah Ilmu pengetahuan yaitu satu karena dasar, methodologi dan tujuannya adalah sama. Tidak ada "natural science" atau "social science." Yang ada adalah "unified science" atau "universal science." Tujuan pengetahuan adalah menemukan objektifikasi sesuatu seperti apa adanya dengan suatu distansi.
 Peran pendidikan tinggi amat penting dan strategis: kegiatan penelitian dan keilmuan dapat menghasilkan berbagai pemikiran dan konsepsi untuk memajukan harkat dan martabat manusia serta budaya bangsa, pengembangan Iptek dapat menghasilkan rekayasa teknologi dan karya seni yang bermutu sesuai kebutuhan pembangunan. Maka dari itu peran Generasi muda termasuk mahasiswa telah berperan dalam perjuangan kemerdekaan.

PEMUDA


MAHASISWA

Sejak dahulu pembicaraan tentang mahasiswa selalu menarik perhatian diri mereka sendiri, bahkan mungkin lebih dari itu. Mahasiswa biasanya berbicara atau bahkan dikaitkan dengan kosakata-kosakata seperti bangsa, masyarakat, kebijakan publik, turun ke jalan, pengabdian masyarakat, wirausaha, gerakan, kritis, idealisme, intelektual, akademisi, aktivis, politik, struktural, kultural, nilai, moral, dan beragam kata lainnya yang masih sangat banyak.

Mahasiswa sebagai insan yang memiliki berbagai dimensi, yaitu sebagai bagian dari civitas akademika, generasi muda bangsa yang terdidik untuk menggunakan penalaran, pelaku sejarah yang ikut berperan dan menentukan sejarah,dan warganegara.
Mahasiswa sebagai kaum candekia muda bangsa ini adalah elemen masyarakat yang memiliki potensi besar untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini. Mahasiswa memiliki idealisme, dimana bila idealisme ini dapat diarahkan kepada kontribusi terhadap bangsa maka akan menjadi sebuah visi yang diiringi motivasi besar dan kuat untuk memajukan bangsanya. Potensi lain yang dimiliki mahasiswa adalah intelektual dan jiwa kritis, dimana jika kedua hal tersebut dapat diarahkan kepada kontribusi terhadap bangsa maka perannya sebagai penghubung (middle of class) antara rakyat dengan pemerintah dapat dirasakan kebermanfaatannya.
Namun sayangnya, potensi – potensi tersebut sering terbiaskan oleh keadaan nyaman yang dialami seorang mahasiswa. Banyak dari mereka yang memilih menutup mata ketika terjadi realita bangsa yang tidak sesuai hati nuraninya, banyak dari mereka yang memilih diam tertindas ketika para pemimpin bangsa ini melakukan tindakan yang keliru.
Untuk itu, diperlukan adanya suatu penyadaran dini terhadap kaum mahasiswa sebelum idealismenya terbiaskan oleh paham-paham negatif yang menjauhkannya kepada kesadaran untuk berkontribusi terhadap bangsanya.
Dan hal lain yang tidak kalah penting adalah adanya suatu gerakan kemahasiswaan yang padu, teroganisir dengan rapi serta mampu berkontribusi terhadap bangsa dengan berbagai potensi yang dimiliki agar idealita bangsa ini dapat menjadi realita bangsa.


WARGA NEGARA

Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Kriteria Warga Negara
1. Warga Negara yang ada di Negara tersebut
2. Warga Negara Asing yang datang ke Negara tersebut.

Sumber:
http://harynews.blogspot.com/.../pengertian-warga-negara-kriteria-warga.html
HUKUM

Pengertian Hukum
Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1.     Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2.     Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3.     Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4.      Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
5.     Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
Unsur-unsur hukum yaitu:
1.     Peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi.
2.     Bersifat memaksa.
3.     Terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a.     Terdapat perintah dan/atau larangan.
b.      Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan‘KaedahHukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sumber Hukum, yaitu:
1.     Segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
2.     Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.


Sumber:
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/

NEGARA
Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
·        Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli:
1.       Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.       Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.       Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Sifat-Sifat Negara, antara lain:
1.       Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2.       Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.       Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Bentuk-bentuk Negara, antara lain:
1.       Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
§  Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
§  Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2.       Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

Sumber:
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/.../sifat-sifat-negara.html 
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-
kewarganegaraan-pkn